Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Jetty
    Aceh | 3 tahun lalu
    Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Jetty

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dugaan korupsi pembangunan Jetty di Aceh Besar, Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Terdakwa Yusri,S.E dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

  • Sidang Eksepsi Kasus Pembangunan Jetty Kuala Pudeng, JPU Ajukan Tanggapan
    Aceh | 4 tahun lalu
    Sidang Eksepsi Kasus Pembangunan Jetty Kuala Pudeng, JPU Ajukan Tanggapan

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Sidang pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.